Tugas SIAK
Pengertian Akuntansi dan Pajak
Akuntansi adalah suatu proses untuk mencatat,
mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta
kejadian yang berhubungan dengan segala keuangan sehingga dapat digunakan oleh
orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu
keputusan serta tujuan lainnya.
Pajak adalah
iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan), yang terutang
membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali,
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalahuntuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas Negara untuk
menyelengarakan pemerintahan.
Pajak memiliki beberapa sifat,
diantaranya:
1.
Iuran masyarakat kepada Negara
yang pembayarannya dapat dipaksakan.
2.
Pemungutannya berdasarkan
undang-undang dan peraturan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 23 ayat 2: Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3.
Dipakai untuk pembiayaan
pengeluaran-pengeluaran Umum Pemerintah.
4.
Wajib pajak tidak mendapat
imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung
dari Pemerintah.
5.
Mempunyai fungsi mengatur,
yaitu mengatur masyarakat baik dari segi social budaya maupun ekonomi.
Pembagian Pajak
Pajak dapat dibagi menjadi beberapa
cara, diantaranya:
1.
Berdasarkan Pihak/Lembaga yang
memungut:
a.
Pajak Negara/Pajak Pusat, yaitu
pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat. Contohnya: Pajak Penghasilan (PPh)
dan Pajak Kekayaan (PK).
b.
Pajak Daerah (Dati I dan Dati
II), yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik tingkat I maupun
tingkat II. Contohnya : Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB).
2.
Berdasarkan cara pemungutan
(khususnya pajak pusat):
a.
Pajak Langsung, yaitu pajak
yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada
pihak lain atau orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB).
b.
Pajak Tidak Langsung, yaitu
pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai dan Cukai.
Pengertian Akuntansi Perpajakan
Akuntansi
Perpajakan adalah akuntansi yang diterapkan dengan memakai tujuan untuk dapat
menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. Maka fungsi akuntansi perpajakan
merupakan sebagai pengolah data secara kuantitatif yang dipergunakan untuk
menyajikan sebuah laporan keuangan dengan memuat jumlah perhitungan perpajakan.
Setiap transaksi yang berhubungan
dengan pajak sesuai tugas (fungsi) akuntansi harus dicatat. Berikut adalah
pencatatan berhubung dengan beberapa jenis pajak yang secara umum selalu
dihadapi oleh suatu perusahaan:
1.
Pajak Pendapatan Karyawan (Ppd
Karyawan), yaitu pajak yang dibayar (menjadi beban) oleh karyawan atas
pendapatan yang diperoleh (dalam Undang-Undang Perpajakan 1984, disebut:Pajak
Penghasilan (PPh). Pajak ini tidak merupakan beban prusahaan tetapi merupakan
beban karyawan. Dalam hal ini, perusahaan hanya berfungsi sebagai perantara
untuk menghitung, memotong atas gaji karyawan untuk kemudian menyetornya ke Kas
Negara (Pemerintah).
2.
Pajak Pendapatan Perusahaan/
Pajak Perseroan (Pps), yaitu pajak yang dipungut dari perusahaan atas laba yang
diperoleh perusahaan tersebut (dalam uu perpajakan 1984 disebut Pph).
3.
Pajak Penjualan/ Pajak Pertamabahan
Nilai, yaitu pajak yang diberlakukan terhadap semua penyerahan barang kena
pajak yang dilakukan di Daerah Pabean oleh pedagang besar atau pedagang eceran
dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Pajak pertambahan nilai adalah
pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dalam negeri, maka barang yang di
Export atau dikonsumsi di luar negeri tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.
Pajak Perusahaan
Perusahaan di
Indonesia dikenakan beberapa macam pajak. Salah satunya adalah pajak
penghasilan. Perusahaan-perusahaan tertentu, dikenakan pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan atas barang mewah. Disamping dua macam pajak penting itu,
suatu perusahaan mungkin dikeanakan pajak-pajak lain. Misalnya, pajak bumi dan
bangunan, bea materai, pajak kendaraan bermotor, pajak pembangunan, dll.
Peranan Akuntansi dalam
Perpajakan
Akuntansi yang berkaitan dengan pajak adalah akuntansi
pada organisasi yang bertujuan mencari laba, terkecuali perusahaan yang
ditentukan oleh pemerintah.
Seperti pada definisi akuntansi di atas, kegiatan akuntansi
diantaranya melakukan peringkasan. Kegiatan peringkasan ini meliputi kegiatan
penyusunan laporan keuangan, yang terdiri dari: neraca, perhitungan laba-rugi,
dan laporan perubahan modal. Kegiatan akuntansi yang erat hubungannya dengan
pajak adalah kegiatan dalam menyusun laporan laba-rugi, karena dalam
Undang-undang pajak Penghaasilan 1984, laba bruto usaha merupakan obyek pajak
penghasilan (Undang-undang Perpajakan, 1991).
Pada saat berlakunya ketentuan ini akuntansi mempunyai peranan yang
sangat penting terhadap perpajakan. Karena akuntan publik sebagai seorang ahli
akuntansi dapat mempergunakan sepenuhnya konsep/ prinsip/ metode akuntansi yang
umum dipergunakan.
Dengan berlakunya Undang-undang Perpajakan tahun 1984, maka SK
Menteri keuangan No. 108/1979 dinyatakan tidak berlaku lagi. Prinsip Akuntansi
Indonesia sebagai organisasi profesi tidak sepenuhnya diakui oleh pajak.
Sekalipun demikian akuntansi masih mempunyai peranan dalam
perpajakan untuk menentukan objek pajak, karena Undang-undang Perpajakan tahun
1984 mewajibkan kepada orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau
melakukan bebas di Indonesia untuk menyelenggarakan pembukuan.
Pembukuan adalah pencatatan baik obyek pajak penghaasilan maupun
elemen-elemen yang boleh dikurangkan pada penghasilan dengan cara tertentu yang
diakui oleh prinsip akuntansi atau cara akuntansi yang bisa diterima oleh
perpajakan. Pada dasarnya semua subyek pajak yang memperoleh penghasilanbaik
dari usaha bebas maupun perusahaan atau badan harus melakukan pembukuan dengan
baik dan tertaur dengan dasar konsisten dengan tahun sebelumnya.
Cara Menghitung Pajak di
Suatu Perusahaan
Dalam hal ini, saya akan memberikan contoh perhitungan pajak dalam
perusahaan perhotelan:
Menurut UU Pajak Pertambahan Nilai pasal 4A, usaha jasa di bidang
perhotelan bukan termasuk jasa yang dikenakan PPN. Namun meskipun tidak harus
membayar PPN, ketentuan mengenai pajak bidang perhotelan ini diatur dalam
Peraturan Pajak Daerah. Sehingga sebagai pengusaha bidang perhotelan ini memiliki
2 jenis kewajiban perpajakan, yaitu Pajak daerah dan Pajak Penghasilan (PPh).
1.
Pajak Daerah
Dengan mengambil contoh Jakarta ketentuan mengenai Pajak Daerah ini
diatur dalam Peraturan Daerah / Perda no. 7 Thun 2003 Tentang Pajak Hotel
Wilayah provinsi DKI Jakarta, adapun rangkumannya sebgai berikut:
Objek Pajak hotel, Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan
pembayaran. Termasuk:
a.
Penginapan atau tempat tinggal
jangka pendek
b.
Pelayanan penunjang lain
sebagai pelengkap untuk kemudahan dan kenyamanan
c.
Fasilitas olahraga dan hiburan
untuk tamu hotel
d.
Penyewaan ruang acara/pertemuan
e.
Tempat makan atau restoran
hotel seperti kafe, kantin. Bar, pub, dll.
Pengecualian Objek Pajak Hotel:
a.
Asrama dan pondok pesantren /
ponpes
b.
Fasilitas hotel dan hiburan
yang diperuntukan bukan untuk tamu hotel
c.
Agen trael atau agen perjalanan
yang berada di hotel
d.
Toko, bank, kantor, salon dan
lain sebagainya yang ditawarkan kepada khalayak umum di hotel
e.
Penyewaan rumah, kamar, tempat
tinggal atau apartemen yang merupakan fasilias yang terpisah dari manajemen
hotel
Subjek Pajak Hotel: Badan atau orang
pribadi yang melakukan pembayaran ke hotel.
Wajib Pajak Hotel (WP): Pengusaha hotel.
Dasar Pengenaan Pajak Hotel (DPP): Jumlah pembayaran yang dibayarkan
untuk layanan hotel.
Tarif Pajak Hotel: 10 % (Sepuluh Persen).
Masa Pajak Hotel: 1 bulan takwim (satu bulan dihitung penuh) atau
sesuai dengan keputusan gubernur yang baru.
Saat Terutang Pajak Hotel: Saat Pembayaran ke hotel atas pelayanan
hotel termasuk DP.
Sistem Pajak Hotel: Self assessment atau wajib pajak wajib
menghitung, melaporkan dan membyara pajak yang terutang sendiri.
Bon atau Bill Transaksi Pembayaran:
a.
Setiap bentuk transaksi
diharuskan menggunakan bon alias bill atau sesuai dengan keputusan gubernur
b.
Setiap bon/bill harus memiliki
tanda perporasi atau legalisasi pajak dengan mengajukannya ke Kadispenda
c.
Sanksi yang diberikan untuk
wajib pajak yang tidak pakai perforasi/ legalisasi adlah sebesar 2% perbulan
dari dpp
2.
Pajak Penghasilan (PPh)
Sebagai pengusaha perhotelan tentunya harus
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki hak dan kewajiban sebagaimana
ketentuan perpajakan yang berlaku. Yang sering menjadi masalah dalam usaha ini
adalah pengusaha tidak bisa membedakan mana jenis usaha yang terkena Pajak
Daerah dan yang terkena Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh lain misalkan pemotongan dan perhitungan PPh Pasal 21 atas
Gaji Karyawan:
Sari (kawin tanpa tanggungan) yang telah memiliki NPWP karyawan Tuan
B (UMKM) yang ditunjuk KPP sebagai pemotong PPh Pasal 21. Menerima gaji Rp.
2.000.000,-/bulan. Perhitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
-
Pengahsilan bruto :
(2.000.000,-) = Rp. 2.000.000,-
-
Biaya Jabatan : (5% x Rp.
2.000000,-) = RP. 100.000,-
-
Iuran Pensiun : Rp. 100.000,-
-
Penghasilan Neto sebulan : Rp.
1.800.000,-
-
Pengahsilan Neto setahun : (12
x Rp. 1.800.000,-) = Rp. 21.600.000,-
-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(TK/-) = Rp. 17.160.000,-
-
Penghasilan Kena Pajak = Rp.
4.440.000,-
-
PPh Pasal 21 sebulan : 5% x
Rp.4440.000,- = Rp.222.000,-
-
PPh Pasal 21 setahun :
Rp.222.000,- x 12 = Rp. 18.500,-
Sumber:
Drs. M.P. Simangunsong; Pelajaran
Akuntansi, Dasar Dua; Penerbit Karya Utama; Jakarta; 1988.




