RSS

Akuntansi dan Pajak

Tugas SIAK

Pengertian Akuntansi dan Pajak
Akuntansi adalah suatu proses untuk mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan segala keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.
Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan), yang terutang membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalahuntuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelengarakan pemerintahan.
Pajak memiliki beberapa sifat, diantaranya:
1.       Iuran masyarakat kepada Negara yang pembayarannya dapat dipaksakan.
2.       Pemungutannya berdasarkan undang-undang dan peraturan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat 2: Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3.       Dipakai untuk pembiayaan pengeluaran-pengeluaran Umum Pemerintah.
4.       Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung  dari Pemerintah.
5.       Mempunyai fungsi mengatur, yaitu mengatur masyarakat baik dari segi social budaya maupun ekonomi.

Pembagian Pajak
Pajak dapat dibagi menjadi beberapa cara, diantaranya:
1.       Berdasarkan Pihak/Lembaga yang memungut:
a.       Pajak Negara/Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat. Contohnya: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kekayaan (PK).
b.      Pajak Daerah (Dati I dan Dati II), yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik tingkat I maupun tingkat  II. Contohnya : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2.       Berdasarkan cara pemungutan (khususnya pajak pusat):
a.       Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b.      Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai dan Cukai.

Pengertian Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Perpajakan adalah akuntansi yang diterapkan dengan memakai tujuan untuk dapat menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. Maka fungsi akuntansi perpajakan merupakan sebagai pengolah data secara kuantitatif yang dipergunakan untuk menyajikan sebuah laporan keuangan dengan memuat jumlah perhitungan perpajakan.
Setiap transaksi yang berhubungan dengan pajak sesuai tugas (fungsi) akuntansi harus dicatat. Berikut adalah pencatatan berhubung dengan beberapa jenis pajak yang secara umum selalu dihadapi oleh suatu perusahaan:
1.       Pajak Pendapatan Karyawan (Ppd Karyawan), yaitu pajak yang dibayar (menjadi beban) oleh karyawan atas pendapatan yang diperoleh (dalam Undang-Undang Perpajakan 1984, disebut:Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini tidak merupakan beban prusahaan tetapi merupakan beban karyawan. Dalam hal ini, perusahaan hanya berfungsi sebagai perantara untuk menghitung, memotong atas gaji karyawan untuk kemudian menyetornya ke Kas Negara (Pemerintah).
2.       Pajak Pendapatan Perusahaan/ Pajak Perseroan (Pps), yaitu pajak yang dipungut dari perusahaan atas laba yang diperoleh perusahaan tersebut (dalam uu perpajakan 1984 disebut Pph).
3.       Pajak Penjualan/ Pajak Pertamabahan Nilai, yaitu pajak yang diberlakukan terhadap semua penyerahan barang kena pajak yang dilakukan di Daerah Pabean oleh pedagang besar atau pedagang eceran dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dalam negeri, maka barang yang di Export atau dikonsumsi di luar negeri tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.


Pajak Perusahaan
Perusahaan di Indonesia dikenakan beberapa macam pajak. Salah satunya adalah pajak penghasilan. Perusahaan-perusahaan tertentu, dikenakan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Disamping dua macam pajak penting itu, suatu perusahaan mungkin dikeanakan pajak-pajak lain. Misalnya, pajak bumi dan bangunan, bea materai, pajak kendaraan bermotor, pajak pembangunan, dll.

Peranan Akuntansi dalam Perpajakan
Akuntansi yang berkaitan dengan pajak adalah akuntansi pada organisasi yang bertujuan mencari laba, terkecuali perusahaan yang ditentukan oleh pemerintah.
Seperti pada definisi akuntansi di atas, kegiatan akuntansi diantaranya melakukan peringkasan. Kegiatan peringkasan ini meliputi kegiatan penyusunan laporan keuangan, yang terdiri dari: neraca, perhitungan laba-rugi, dan laporan perubahan modal. Kegiatan akuntansi yang erat hubungannya dengan pajak adalah kegiatan dalam menyusun laporan laba-rugi, karena dalam Undang-undang pajak Penghaasilan 1984, laba bruto usaha merupakan obyek pajak penghasilan (Undang-undang Perpajakan, 1991).
Pada saat berlakunya ketentuan ini akuntansi mempunyai peranan yang sangat penting terhadap perpajakan. Karena akuntan publik sebagai seorang ahli akuntansi dapat mempergunakan sepenuhnya konsep/ prinsip/ metode akuntansi yang umum dipergunakan.
Dengan berlakunya Undang-undang Perpajakan tahun 1984, maka SK Menteri keuangan No. 108/1979 dinyatakan tidak berlaku lagi. Prinsip Akuntansi Indonesia sebagai organisasi profesi tidak sepenuhnya diakui oleh pajak.
Sekalipun demikian akuntansi masih mempunyai peranan dalam perpajakan untuk menentukan objek pajak, karena Undang-undang Perpajakan tahun 1984 mewajibkan kepada orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau melakukan bebas di Indonesia untuk menyelenggarakan pembukuan.
Pembukuan adalah pencatatan baik obyek pajak penghaasilan maupun elemen-elemen yang boleh dikurangkan pada penghasilan dengan cara tertentu yang diakui oleh prinsip akuntansi atau cara akuntansi yang bisa diterima oleh perpajakan. Pada dasarnya semua subyek pajak yang memperoleh penghasilanbaik dari usaha bebas maupun perusahaan atau badan harus melakukan pembukuan dengan baik dan tertaur dengan dasar konsisten dengan tahun sebelumnya.

Cara Menghitung Pajak di Suatu Perusahaan
Dalam hal ini, saya akan memberikan contoh perhitungan pajak dalam perusahaan perhotelan:
Menurut UU Pajak Pertambahan Nilai pasal 4A, usaha jasa di bidang perhotelan bukan termasuk jasa yang dikenakan PPN. Namun meskipun tidak harus membayar PPN, ketentuan mengenai pajak bidang perhotelan ini diatur dalam Peraturan Pajak Daerah. Sehingga sebagai pengusaha bidang perhotelan ini memiliki 2 jenis kewajiban perpajakan, yaitu Pajak daerah dan Pajak Penghasilan (PPh).
1.       Pajak Daerah
Dengan mengambil contoh Jakarta ketentuan mengenai Pajak Daerah ini diatur dalam Peraturan Daerah / Perda no. 7 Thun 2003 Tentang Pajak Hotel Wilayah provinsi DKI Jakarta, adapun rangkumannya sebgai berikut:
Objek Pajak hotel, Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Termasuk:
a.       Penginapan atau tempat tinggal jangka pendek
b.      Pelayanan penunjang lain sebagai pelengkap untuk kemudahan dan kenyamanan
c.       Fasilitas olahraga dan hiburan untuk tamu hotel
d.      Penyewaan ruang acara/pertemuan
e.      Tempat makan atau restoran hotel seperti kafe, kantin. Bar, pub, dll.

Pengecualian Objek Pajak Hotel:
a.       Asrama dan pondok pesantren / ponpes
b.      Fasilitas hotel dan hiburan yang diperuntukan bukan untuk tamu hotel
c.       Agen trael atau agen perjalanan yang berada di hotel
d.      Toko, bank, kantor, salon dan lain sebagainya yang ditawarkan kepada khalayak umum di hotel
e.      Penyewaan rumah, kamar, tempat tinggal atau apartemen yang merupakan fasilias yang terpisah dari manajemen hotel

Subjek Pajak Hotel: Badan atau orang  pribadi yang melakukan pembayaran ke hotel.
Wajib Pajak Hotel (WP): Pengusaha hotel.
Dasar Pengenaan Pajak Hotel (DPP): Jumlah pembayaran yang dibayarkan untuk layanan hotel.
Tarif Pajak Hotel: 10 % (Sepuluh Persen).
Masa Pajak Hotel: 1 bulan takwim (satu bulan dihitung penuh) atau sesuai dengan keputusan gubernur yang baru.
Saat Terutang Pajak Hotel: Saat Pembayaran ke hotel atas pelayanan hotel termasuk DP.
Sistem Pajak Hotel: Self assessment atau wajib pajak wajib menghitung, melaporkan dan membyara pajak yang terutang sendiri.
Bon atau Bill Transaksi Pembayaran:
a.       Setiap bentuk transaksi diharuskan menggunakan bon alias bill atau sesuai dengan keputusan gubernur
b.      Setiap bon/bill harus memiliki tanda perporasi atau legalisasi pajak dengan mengajukannya ke Kadispenda
c.       Sanksi yang diberikan untuk wajib pajak yang tidak pakai perforasi/ legalisasi adlah sebesar 2% perbulan dari dpp

2.       Pajak Penghasilan (PPh)
Sebagai pengusaha perhotelan tentunya harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki hak dan kewajiban sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku. Yang sering menjadi masalah dalam usaha ini adalah pengusaha tidak bisa membedakan mana jenis usaha yang terkena Pajak Daerah dan yang terkena Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh lain misalkan pemotongan dan perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji Karyawan:
Sari (kawin tanpa tanggungan) yang telah memiliki NPWP karyawan Tuan B (UMKM) yang ditunjuk KPP sebagai pemotong PPh Pasal 21. Menerima gaji Rp. 2.000.000,-/bulan. Perhitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
-          Pengahsilan bruto : (2.000.000,-) = Rp. 2.000.000,-
-          Biaya Jabatan : (5% x Rp. 2.000000,-) = RP. 100.000,-
-          Iuran Pensiun : Rp. 100.000,-
-          Penghasilan Neto sebulan : Rp. 1.800.000,-
-          Pengahsilan Neto setahun : (12 x Rp. 1.800.000,-) = Rp. 21.600.000,-
-          Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/-) = Rp. 17.160.000,-
-          Penghasilan Kena Pajak = Rp. 4.440.000,-
-          PPh Pasal 21 sebulan : 5% x Rp.4440.000,- = Rp.222.000,-
-          PPh Pasal 21 setahun : Rp.222.000,- x 12 = Rp. 18.500,-

Sumber:
Drs. M.P. Simangunsong; Pelajaran Akuntansi, Dasar Dua; Penerbit Karya Utama; Jakarta; 1988.


0 komentar:

Posting Komentar